Sertifikat Badan Usaha Bangunan Sipil

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Klasifikasi Sertifikat Badan Usaha Bangunan Sipil :

bangunan sipil 1Bangunan-SIpil-2

 

Scroll to Top